HOMEJATIMLIPSUS

Kontroversi Mengelilingi Pembangunan RSUD Sedati Sidoarjo

Sidoarjo – SADAP99.COM
PT ARDI TEKINDO PERSADA (ATP) Menjadi Pemenang Lelang Meski Pernah Masuk Daftar Hitam
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati di Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 telah menimbulkan kontroversi. Lelang dengan kode 10032151000 dan pagu anggaran sebesar Rp 57.081.763.200,00 ini dimenangkan oleh PT ARDI TEKINDO PERSADA (ATP) dengan harga penawaran Rp 51.734.530.567,27. Namun, yang menarik perhatian adalah riwayat perusahaan ini yang pernah masuk daftar hitam karena tidak mampu menjalankan kontrak dengan baik.

PT ATP tercatat pernah masuk daftar hitam oleh LKPP karena kegagalan dalam menjalankan kontrak. Masa blacklist tersebut telah berakhir, namun pada tahun 2023/2024, perusahaan ini kembali masuk daftar hitam karena masalah serupa dalam pembangunan Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat. Saat ini, PT ATP telah berkontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan RSUD Sedati, meskipun perusahaan ini kembali masuk daftar hitam pada 26 Agustus 2025 dengan masa berlaku satu tahun.

DR Emir Firdaus, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyayangkan keputusan ULP/Pokja yang memenangkan PT ATP sebagai pemenang lelang. Menurut Emir, tujuan lelang adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang cakap, mampu, dan kredibel. “Kecerdasan ULP Kabupaten Sidoarjo sangat patut dipertanyakan,” ujar Emir.

Sementara itu, Direktur Konstruksi LSM WAR, Ir Haryanto, mengecam keras kelalaian Pokja/ULP dan PPK dalam menjalankan tugasnya. Haryanto juga menghimbau DPRD Kabupaten Sidoarjo, khususnya Komisi C, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing guna mengetahui lebih lanjut tentang peristiwa ini dan keterlambatan progres kegiatan yang saat ini baru mencapai 7%.

Menurut Haryanto, ULP/Pokja memiliki kewenangan untuk membatalkan penetapan pemenang lelang jika terdapat bukti bahwa pemenang lelang memiliki riwayat masuk daftar hitam. Namun, pembatalan ini harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan alasan yang sah.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa pembangunan RSUD Sedati dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

pewarta: zein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *