JATIMLIPSUS

Protes atas Kelambanan Kejaksaan, Tindak Laporan Pajak RSUD Sampang Rp 3,3 M Lamban

Sampang, sadap99.com

Sudah hampir satu bulan sejak Agustus 2025, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang terkait dugaan penggelapan setor pajak rumah sakit tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 3,3 miliar belum ditindaklanjuti.

Lambannya tindak lanjut Kejaksaan terhadap laporan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ini memicu reaksi dari Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf.

Ia mempertanyakan kinerja Kejaksaan yang dinilainya lamban. Menurut Habib Yusuf, terungkapnya dugaan penggelapan pajak di RSUD Sampang merupakan hasil kinerja rutin Inspektorat.

“Jika laporan APIP saja lamban ditindaklanjuti Kejaksaan, lalu bagaimana dengan laporan masyarakat biasa?” ujarnya pada Senin (22/9/25).

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sampang segera menindaklanjuti laporan APIP ini. Berdasarkan informasi yang kami dapat, oknum bendahara RSUD ini masih berkeluarga di Omben, Sampang. Jangan sampai hukum menjadi tumpul dan tidak sesuai prosedur,” tegas Habib Yusuf. “Laporan Inspektorat ini sejak bulan Juli sudah disampaikan ke pihak RSUD. Karena tidak ada itikad baik untuk menindaklanjuti, maka dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan pada Agustus.”

Habib Yusuf menambahkan, jika Kejaksaan tidak segera bertindak, pihaknya bersama masyarakat akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

Sementara itu, Ari Wibowo selaku Inspektur Inspektorat Sampang menjelaskan bahwa temuan dugaan penggelapan pajak penghasilan pegawai RSUD Sampang senilai Rp 3,3 miliar merupakan hasil pemeriksaan rutin tahun anggaran 2024.

“Setelah pemeriksaan berjalan, ditemukan kejanggalan. Kami kemudian menambah surat tugas untuk pemeriksaan pada akhir tahun anggaran 2023, dan hasilnya ditemukan penyimpangan senilai Rp 3,3 miliar,” jelasnya.

Ari menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada RSUD pada Juli 2025.

“Karena tidak ada tindak lanjut, kami lanjutkan ke APH Kejaksaan pada Agustus 2025. Artinya, bukan kami yang menyembunyikan hasil pemeriksaan tersebut. Justru kami yang menemukan dan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Pewarta: sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *