Terdakwa Beberkan Peran Eks Kadis dan Kabid PAUD dalam Rapat Potongan Dana PKBM di Pasuruan
JAWA TIMUR – sadap99.com
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Dua terdakwa, Erwin Setiawan (ES) dan Nurkamto (staf nonaktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), menyebutkan adanya keterlibatan pejabat dinas dalam rapat yang membahas pemotongan dana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Rabu (17/9/2025), Erwin Setiawan bersaksi bahwa mantan Kepala Dispendikbud Hasbullah dan Kabid PAUD Nursalim menghadiri rapat bersama para pengelola PKBM yang menerima injek data peserta didik.
“Pak Kadis dan Nursalim ikut hadir di rapat bersama PKBM yang mendapat injek data peserta anak didik,” kata Erwin di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.
Erwin juga mengaku diperintahkan langsung oleh Hasbullah untuk membantu terdakwa Nurkamto dalam menginput data. “Saya disuruh Pak Kadis membantu Pak Nurkamto menginput data Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan hakim, Erwin mengonfirmasi bahwa Nurkamto menerima bagian dari uang potongan tersebut. “Iya yang mulia, pak Nurkamto saya kasih uang Rp 45 juta. Uang itu saya berikan dua tahap, pertama di kantor, kedua di rumahnya,” jawabnya.
Erwin mengaku menerima 25 persen dari total potongan dana yang dilakukan di 11 PKBM. Uang hasil potongan itu, disebutkannya, didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan seorang bernama Najib.
Sementara itu, Nurkamto membantah keras kesaksian Erwin. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 2 juta. “Itu tidak benar, saya menerima uang dari Erwin hanya Rp 2 juta. Uang itu dimasukkan amplop,” tuturnya.
Nurkamto menyangkal mengetahui soal injek data peserta didik yang dilakukan Erwin. Ia hanya mengakui pernah dipanggil bersama Erwin oleh Hasbullah. “Intinya Erwin disuruh pak kadis untuk membantu saya mengentri data peserta anak didik karena dia tidak mempunyai akun. Sedangkan akun yang teregistrasi di Pusdatin Kemendikbud itu saya,” jelasnya.
Persidangan kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk kedua terdakwa.
Pewarta: sP
