DIYHUKRIM

Jual Tanah Kas Desa, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan Kejati DIY

YOGYAKARTA, SADAP99.COM

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menahan tersangka S, mantan Kepala Dukuh Candirejo, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwata, S.H., pada Kamis (11/9/2025).

S diduga melakukan korupsi dengan modus, saat menjabat sebagai Kepala Dukuh Candirejo mulai 25 Desember 2020, terlibat sebagai anggota tim inventarisasi kring Candirejo pada 2010. S secara sengaja bekerja sama dengan Carik Kalurahan Tegaltirto, TB, dan Lurah Tegaltirto, SN, untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.

“S beralasan tanah tersebut kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD. Atas alasan itu, Persil 108 seluas 6.650 meter persegi sengaja tidak dimasukkan dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” jelas Herwata.

Selanjutnya, S diduga menguasai tanah tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris, lalu menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang Jakarta Barat seharga Rp1.100.000.000,00. Sebagian tanah yang beririsan dengan Persil 108 terjual seharga Rp300.000.000,00.

Perbuatan S melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang pengelolaan tanah desa.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY Nomor X 700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk menghindari risiko pelarian, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, S ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September 2025.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *