JATIMLIPSUS

Tanah Warisan Dijual Tanpa Persetujuan, Pihak Desa Diduga Tutupi Kasus

JEMBER, SADAP99.com

Sebuah kasus sengketa waris yang melibatkan penjualan tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris mencuat di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Bambang (52), ahli waris tertua almarhum Dulahmar alias H. Mansyur, melaporkan bahwa tiga saudaranya diduga telah menjual sawah dan pekarangan peninggalan almarhum tanpa melibatkannya dalam proses hukum.

“Bagaimana mungkin tanah yang sertifikatnya masih tersimpan di bank bisa terjual dan terbit akta jual beli? Saya sebagai ahli waris tertua tidak pernah diajak musyawarah, apalagi menandatangani akta tersebut,” ujar Bambang, warga Dusun Grujukan, RT 004/RW 004, ketika dikonfirmasi tim Investigasi,  Selasa (3/9/2025).

Menurut Bambang, almarhum meninggalkan empat orang anak, yaitu dirinya, Bambang Suyono, Setiawan, dan Nabila Laila. Namun, hanya tiga ahli waris lainnya yang terlibat dalam penjualan aset tersebut, sementara ia sama sekali tidak diikutsertakan – padahal menurut aturan, seluruh ahli waris harus menyetujui dan menandatangani proses jual beli.

Sertifikat Masih di Bank, Akta Muncul Tanpa Izin

Yang semakin memperkeruh situasi, sebagian besar sertifikat tanah yang dijual masih menjadi jaminan di bank. Bambang mempertanyakan mekanisme hukum yang memungkinkan terbitnya akta jual beli tanpa melibatkan pemegang jaminan, dalam hal ini pihak bank, dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

“Pemecahan sertifikat dan penerbitan akta seharusnya melibatkan bank dan semua ahli waris. Tapi ini justru dilakukan diam-diam. Bahkan, saya dengar pihak desa ikut merahasiakan proses ini,” tambahnya.

Kecurigaan serupa juga disampaikan oleh dua ahli waris lainnya, Suyono dan Setiawan, yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses jual beli. Mereka menduga ada keterlibatan oknum desa dalam menerbitkan dokumen tanpa prosedur yang benar.

Pihak Desa Diduga Tutupi Kasus

Menurut informasi yang dihimpun FERSI, pihak desa diduga sengaja merahasiakan proses penerbitan akta jual beli karena alasan tertentu. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Mereka takut jika kasus ini terbuka, sehingga semua dokumen ditutup-tutupi.”

Abdilah, salah seorang penggiat kontrol sosial masyarakat setempat, menegaskan bahwa secara hukum, jual beli tanah warisan harus melalui musyawarah seluruh ahli waris. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalan terakhir adalah melalui gugatan di Pengadilan Agama.

“Jika memang ada akta yang terbit tanpa prosedur yang benar, itu dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Itu termasuk pemalsuan dan penyelewengan wewenang,” tegas Abdilah.

Bambang menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang memfasilitasi terbitnya akta jual beli tanpa hak.

“Saya tidak mau tanah peninggalan orang tua diperjualbelikan secara tidak sah. Ini bukan hanya soal harta, tapi juga keadilan dan hak saya sebagai anak,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Reporter: Imam
Editor: Tim sadap99 Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *