HOMEJATIM

Kasus PKBM di Pasuruan Kembali Dipertanyakan

PASURUAN, SADAP99.COM

Organisasi Masyarakat (Ormas) Gaib Perjuangan, L-KPK, dan LPAPR kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan Kasus PKBM, pada Selasa (26/8/25).

Bambang Moko, Ketua LPAPR, dalam audiensi tersebut menyatakan agar Kejaksaan lebih mengintensifkan penanganan kasus tersebut sehingga ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami meminta Kejaksaan agar lebih memperhatikan dan memberi atensi pada kasus ini. Ada beberapa nama yang disebut dalam penyidikan agar segera diperjelas status hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, M. Yusuf, S.H., Ketua Umum Ormas Gaib Perjuangan, mendorong agar semua pihak yang terlibat, dari level terendah hingga tertinggi, ikut diproses hukum.

“Saya meminta agar semua yang terlibat, dari akar sampai ujung, ditangkap. Tidak pandang bulu, siapapun itu. Kalau menikmati hasil korupsi, ya tangkap semua. Kejaksaan jangan sampai ‘masuk angin’,” tegasnya.

Bahkan, salah satu peserta audiensi yang juga praktisi hukum, Padang Saputra, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak boleh melakukan tebang pilih.

“Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh menunggu adanya tekanan publik atau petunjuk hakim. Jika ada nama yang disebut dalam kasus tersebut, maka Kejaksaan harus segera bertindak,” katanya.

Khoirul Anam dari L-KPK Jawa Timur juga menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Bangil, Teguh Ananto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

“Kami, baik jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum, senantiasa memberikan laporan hasil perkembangan penyidikan. Memang patut diduga ada beberapa nama yang disebut dalam kasus ini. Jika nanti telah memenuhi bukti, minimal dua alat bukti yang sah, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Kajari menegaskan, fokus penanganan tidak hanya pada pidana individu, tetapi juga pengembalian aset negara.

“Kami tidak hanya fokus pada memidanakan orang, tetapi juga mengejar asetnya. Kejar asetnya, kejar orangnya, sita asetnya, dan kembalikan ke negara,” tutup Kajari.

Perlu di ketahui, kasus ini sudah menetapkan 5 orang tersangka dan kejaksaan sudah menyita sekitar 2,5Milyar, kasus ini masih dalam penyelidikan kejaksaan negeri Bangil, Pasuruan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Pewarta: sP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *