DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertama Bahas KUA-PPAS 2026
Pasuruan – sadap99.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Pertama pada Jumat (15/8/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar serta penjelasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh Pemerintah Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, yang menyampaikan nota pengantar tersebut. Dalam forum legislatif itu, Wakil Bupati yang akrab disapa Gus Shobih menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2026 dan RKPD 2026 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 yang telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
“Karena ini kewajiban, harus kita lalui. Tanpa adanya paripurna, KUA-PPAS tidak akan sah,” tegas Gus Shobih.
Lebih lanjut, Gus Shobih memaparkan bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026 dalam rancangan KUA-PPAS TA 2026 direncanakan sebesar Rp 3.499.607.689.203. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.129.742.018.733 dan pendapatan transfer sebesar Rp 2.369.865.670.500.
Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah, yang mencakup kemampuan pendapatan dan pembiayaan, jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada TA 2026 adalah sebesar Rp 3.948.837.091.813. Dengan demikian, dalam rancangan KUA-PPAS TA 2026, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp 449.220.402.610.
“Dalam proses pembahasan selanjutnya, kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar penyusunan ini dapat diselesaikan sesuai jadwal dan menghasilkan yang terbaik, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Gus Shobih.
Sementara itu, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyatakan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2026 selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan antara komisi dan mitra kerja komisi. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dibawa ke forum DPRD sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah.
Pewarta: sP/ADV
