HOMEJATIM

Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Patut Dipertanyakan

 

PASURUAN, SADAP99.COM

Pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan di Dusun Gondang, Desa Lebak, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi ajang untuk memperkaya diri.

Pasalnya, pekerjaan tersebut patut dipertanyakan terkait pemasangan baru yang hanya ditumpangkan begitu saja. Padahal, pada papan informasi terlihat jelas bahwa ini bukanlah pekerjaan rehabilitasi.

Selain itu, sangat disayangkan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja (K3), padahal menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hal ini merupakan pelanggaran. Aturan lebih rinci juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pekerjaan peningkatan saluran drainase ini dikerjakan oleh CV Kerta Reksa dengan konsultan pengawas CV Cahaya Mustika Karya, dengan nilai kontrak sebesar Rp175.439.600,00 dari anggaran DAU tahun 2025.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mempertanyakan pelaksana proyek ini. “Ini pekerjaan milik Eko,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi.

Pewarta: AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *