Orang Tua Murid Terbebani Biaya Daftar Ulang Fantastis Saat Anak Naik Kelas 2
PASURUAN, SADAP99.COM
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan pungutan biaya daftar ulang yang dinilai tidak wajar saat anak mereka naik ke kelas 2 di SMAN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan. Mereka merasa dibebani biaya sebesar Rp750.000 tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi. “Anak saya naik kelas 2 di SMAN 1 Grati, dikenakan biaya Rp750.000. Saya minta kwitansi, tidak diberikan. Saya tanya untuk apa uang itu, jawabannya hanya ‘interen, Pak’,” ujarnya.
Praktik ini memunculkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di sekolah. Padahal, aturan hukum telah jelas melarang pungutan semena-mena di sekolah negeri:
-
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 423 KUHP bagi PNS yang melakukan pungli.
-
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Namun, hingga kini Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Humas SMAN 1 Grati, Achmad Muzammil, menolak memberikan klarifikasi memadai. “Kalau salah kenapa, kalau benar kenapa? Saya tidak tertarik bahas itu,” ujarnya dengan nada tinggi sebelum mengakhiri pembicaraan.
Aktivis setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan pungli ini. “Ini jelas memberatkan orang tua. Jika benar terjadi pungli, harus ada tindakan tegas agar tidak berlarut-larut,” tegas salah satu penggiat antikorupsi.
Pewarta: AL/Tim
