Proyek TPT Rp176 Juta di Pasuruan: Dugaan Mark-up RAB dan Pondasi “Ngawur” Tanpa Lapisan Loloh
PASURUAN, SADAP99.COM
Sebuah proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat sarat akan penyimpangan. Pekerjaan yang menelan anggaran hingga Rp176 juta lebih dari dana pemerintah pusat itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kelalaian fatal pada struktur pondasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Artha Berlian dengan nomor kontrak 620/2.02./034/105/2026. Nilai kontraknya mencapai Rp176.882.600,00 (termasuk pajak) yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, ada indikasi pengurangan volume serta kelalaian dalam tahap krusial pemasangan struktur.
“Pemasangan pondasi seharusnya sebelum batu dipasang terlebih dahulu dikasih lapisan dasar memakai campuran (Loloh). Selain itu, ketinggiannya pun terlihat tidak sesuai RAB,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Pantauan langsung di lapangan pada Selasa (3/11/2026) menemukan kejanggalan fatal. Alih-alih mengikuti standar teknis penanaman struktur, batu-batu belah berukuran besar justru terlihat hanya diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah.

Tidak terlihat adanya lapisan perekat dasar (loloh) dari campuran pasir dan semen yang seharusnya menjadi pondasi utama agar struktur bangunan kokoh.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, Santi, belum memberikan jawaban saat dihubungi.
Sementara itu, upaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, CV Cipta Artha Berlian, juga masih terus dilakukan guna merespons temuan di lapangan terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. (Aly)
