POLSEK BRINGIN SOSIALISASI “KADARKUM” TERKAIT S.E BUPATI TENTANG LARANGAN ANAK MEMBAWA MOTOR KE SEKOLAH
Ngawi – sadap99.com
Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mendorong Pemkab Ngawi menyiapkan regulasi khusus. Aturan itu akan mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah dinilai semakin marak di sejumlah daerah. Sebagian anak membawa motor karena tidak memiliki orang yang bisa mengantar, atau karena tinggal jauh dari sekolah dan tidak tersedia angkutan khusus seperti bus sekolah.
Kapolsek Bringin AKP Sulis Baskoro, S.Sos., yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Kadarkum kemarin, mengatakan, “Rata-rata mereka dapat izin. Bahkan ada yang dibelikan motor oleh orang tua. Tidak ada batasan atau larangan yang diberikan,” ujarnya kepada awak media Sadap99.com, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, penggunaan motor oleh anak di bawah umur memang tidak selalu berdampak negatif. Jika hanya digunakan sebagai sarana pergi dan pulang sekolah, hal itu masih dianggap wajar.
Namun, risiko meningkat ketika kendaraan tersebut digunakan untuk aksi berbahaya. “Kalau dipakai kebut-kebutan, balap liar, atau sampai terlibat kriminalitas, itu sudah termasuk juvenile delinquency. Remaja mencari identitas diri, dan ini sangat berisiko karena mereka belum memahami rambu lalu lintas,” beber Kapolsek Bringin itu.
Ia menambahkan, sebagian anak sebenarnya mengetahui adanya larangan bagi pengendara di bawah umur. Namun, tanpa kontrol dari orang tua, aturan itu mudah diabaikan. “Ini teori kontrol sosial. Kalau orang tua tidak membatasi, mengizinkan, bahkan memberikan kendaraan, otomatis anak tidak punya kontrol sosial,” ujarnya.
Terkait dampak sosial, Kades Suruh Septy Puspita Rahmawati menyebut tidak banyak terjadi perundungan terhadap siswa yang tidak membawa kendaraan. Meski begitu, ada perilaku tertentu yang menunjukkan kebanggaan berlebih. “Ada yang sengaja menggeber motor untuk menunjukkan identitas. Itu juga bentuk kenakalan remaja,” ulasnya.
Merespons wacana larangan membawa motor ke sekolah oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kemarin, Kepala Desa Suruh menilai reaksi siswa akan beragam. Mereka yang tinggal dekat kemungkinan setuju, sementara yang jauh dari sekolah atau tidak punya dukungan keluarga cenderung keberatan. Karena itu, ia menilai kebijakan larangan harus dibarengi solusi transportasi.

“Semua pihak, orang tua, sekolah, guru, dan pemerintah daerah, harus serentak. Kalau melarang, harus ada alternatifnya,” ujar Kades Suruh Septy Puspita Rahmawati.
Beliau menegaskan pentingnya pengawasan bersama. “Saya pribadi tidak mengizinkan anak mengendarai motor jika kontrol sosial dari orang tua dan masyarakat belum ada, dan pemerintah belum menyiapkan solusi transportasi lain. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Ngawi dapat memberikan win-win solution bagi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan kemarin di aula Kantor Desa Suruh, Kecamatan Bringin, dihadiri oleh BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Linmas, dan Senkom Mitra Polri dari Polsek Bringin. (ar)
