DIYEKONOMIHOME

STPMD “APMD” Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Hadirnya Koperasi Merah Putih

Yogyakarta – Sadap99.com

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta mendorong rekonstruksi tata kelola desa agar kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memperkuat demokrasi ekonomi, akuntabilitas, dan kemandirian desa tanpa menimbulkan tumpang tindih kelembagaan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pemerintahan dan Desa (SNPD) 2026 bertema “Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih” yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Seminar digelar secara hibrida dan diikuti sekitar 130 peserta. Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan secara luring, sedangkan 110 peserta bergabung melalui Zoom Meeting dan YouTube Live. Peserta berasal dari unsur akademisi, mahasiswa, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengelola koperasi, serta praktisi pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah perguruan tinggi dari dalam dan luar negeri turut berpartisipasi, antara lain STPMD “APMD”, Universitas Sahid Surakarta, Universitas Riau, UIN Alauddin Makassar, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, Universitas Muhammadiyah Sinjai, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Papua, dan Universiti Utara Malaysia.

Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si., menegaskan bahwa rekonstruksi tata kelola desa tidak cukup dimaknai sebagai penataan struktur atau penambahan lembaga baru. Perubahan tersebut harus menyentuh hubungan antara mandat warga, kewenangan pemerintahan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Persoalan pemerintahan desa harus dilihat dari perspektif yang lebih mendasar, yakni dari mana kewenangan pemerintahan berasal, siapa yang berhak menentukan perkara bersama, di mana kewenangan ditempatkan, dan kepada siapa pemerintahan bertanggung jawab,” kata Sutoro.

Menurutnya, rekonstruksi tata kelola harus memastikan desa tetap memiliki ruang untuk menentukan dan mengurus kepentingan bersama dalam kerangka hukum negara. Dengan demikian, berbagai kebijakan nasional yang masuk ke desa tidak mengurangi prinsip demokrasi, partisipasi, dan kedaulatan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, Ph.D., mengatakan Pemerintah Daerah DIY mendukung kebijakan strategis nasional tersebut, termasuk melalui penyediaan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP di atas tanah kalurahan yang merupakan aset Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman.

Menurut Yudanegara, sebanyak 438 KDKMP berbadan hukum telah terbentuk di tingkat kalurahan dan kelurahan di DIY. Sementara itu, pembangunan gerai dan pergudangan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mencapai 115 lokasi.

“Namun, yang menjadi pemikiran bersama adalah setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir, peran kalurahan akan ditempatkan sebagai apa? Momentum ini harus kita gunakan untuk mendesain ulang cara kita memandang pemerintahan kalurahan itu sendiri,” ujar Yudanegara.

Kehadiran KDKMP dinilai membawa konsekuensi terhadap hubungan antarlembaga di desa, tata kelola ekonomi lokal, pengelolaan sumber daya, akuntabilitas publik, serta keberlanjutan kelembagaan ekonomi yang telah berkembang lebih dahulu, khususnya BUM Desa.

Ketua Panitia SNPD 2026, Dr. Rumsari Hadi Sumarto, S.I.P., M.P.A., menjelaskan bahwa seminar tersebut dirancang sebagai ruang akademik terbuka.

“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa konsekuensi terhadap hubungan antarkelembagaan, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, akuntabilitas, serta posisi pemerintah dan masyarakat desa,” katanya.

Seminar menghadirkan lima narasumber yang membahas rekonstruksi tata kelola desa dari perspektif berbeda. Prof. Dr. Titin Purwaningsih, S.I.P., M.Si. dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengulas politik ekonomi KDKMP dan masa depan demokrasi ekonomi desa.

Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo dari Universitas Gadjah Mada membahas akuntabilitas Dana Desa dan kelembagaan koperasi. Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP., S.AP., M.Si. dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengkaji pembagian fungsi serta hubungan kelembagaan antara BUM Desa dan KDKMP.

Kepala Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Irsan, S.H., M.Si., Ph.D., membahas transformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas pemerintahan desa. Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Elisa Kusrini, M.T., CPIM, CSCP, SCOR-P dari Universitas Islam Indonesia memaparkan strategi membangun kemandirian ekonomi dan rantai pasok desa.

Wahyudi Kumorotomo menekankan bahwa koperasi dibangun atas prinsip tindakan kolektif, kemandirian, demokrasi, pemerataan, dan solidaritas. Karena itu, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk.

Program KDKMP memiliki landasan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut mengamanatkan langkah terpadu melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi di desa dan kelurahan.

Dalam implementasinya, KDKMP diharapkan dapat mengoptimalkan potensi lokal, memperluas akses pasar, memperpendek rantai distribusi, serta memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. Namun, pembagian peran yang tegas diperlukan agar keberadaannya tidak tumpang tindih dengan BUM Desa dan lembaga ekonomi lokal lainnya.

Rekonstruksi tata kelola desa, dengan demikian, bukan sekadar menambah lembaga, menyusun prosedur, atau membentuk unit usaha baru. Rekonstruksi harus mampu menghubungkan kewenangan, kelembagaan, sumber daya, akuntabilitas, dan rantai ekonomi secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kehadiran KDKMP sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali hubungan antara pemerintah desa, BUM Desa, koperasi, masyarakat, pelaku usaha, pasar, dan pemerintah supradesa. Pembagian peran yang jelas dibutuhkan agar seluruh kelembagaan dapat berkolaborasi tanpa saling mengambil alih fungsi.

Sebagai tindak lanjut, SNPD 2026 diarahkan menghasilkan prosiding seminar nasional, publikasi pada jurnal nasional maupun internasional, serta policy brief berisi rekomendasi kebijakan. Forum tersebut juga diharapkan memperkuat jejaring kolaborasi penelitian dan pengembangan tata kelola desa di tingkat nasional.

(Piter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *