JATIM

48 Desa di Jember Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

JEMBER, Sadap99.com

Sebanyak 48 desa di 19 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Perubahan aturan ini menimbulkan kendala administrasi, seperti persyaratan legalitas Koperasi Desa Merah Putih yang harus dipenuhi setelah batas waktu 17 September 2025. Meski pekerjaan fisik di desa-desa, seperti paving dan pembuatan dinding penahan tanah (plengsengan), telah dimulai, kondisi ini membuat kepala desa dan perangkatnya cemas. Mereka khawatir dana tidak dapat dicairkan untuk menutupi biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Harry Agustriono, mengaku telah berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat. Sementara itu, desa-desa didesak segera melengkapi data agar sisa anggaran earmark yang masih mungkin dicairkan dapat diajukan sebelum sistem terkunci.

DPMD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember juga mendorong penyelesaian ini. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto dari Fraksi PDIP, mendesak pemerintah pusat mencari solusi atau kebijakan khusus agar Dana Desa tersebut dapat dicairkan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut mengupayakan jalan keluar bagi desa-desa yang terdampak. Ia mendorong desa untuk segera melengkapi data administrasi agar pengajuan pencairan sisa anggaran dapat dilakukan sebelum sistem pusat ditutup.

Kendala administrasi pencairan Dana Desa di Jember ini muncul akibat aturan baru yang berlaku surut. Akibatnya, beberapa desa terancam tidak menerima pencairan tahap II meskipun pekerjaan fisik di lapangan telah selesai.

Pewarta: FRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *